Ekonomi Syariah-Situasi
suram seperti yang digambarkan itu tidaklah terbatas terhadap negara-negara
miskin atau terbelakang di Afrika, Asia, dan daerah-daerah lain di plenet ini.
Ketidakadilan menjadi tanda dan permasalahan paling serius yang dihadapi oleh
umat manusia di semua kalangan masyarakat.
Banyak sekali orang, hampir di semua perekonomian yang mulai berkembang, islami atau non-islami, dan bahkan yang telah maju dan industrialis, menghadapi nasib yang sama. Sistem finansial yang berbasiskan bunga merupakan halangan utama dalam pencapaian keadilan distributif.
Ia menciptakan utang yang tidak dapat dibayarkan kembali-yang membuat sebagian orang bertambah kaya sedangkan yang lain menjadi lebih miskin dan tertindas.
Banyak sekali orang, hampir di semua perekonomian yang mulai berkembang, islami atau non-islami, dan bahkan yang telah maju dan industrialis, menghadapi nasib yang sama. Sistem finansial yang berbasiskan bunga merupakan halangan utama dalam pencapaian keadilan distributif.
Ia menciptakan utang yang tidak dapat dibayarkan kembali-yang membuat sebagian orang bertambah kaya sedangkan yang lain menjadi lebih miskin dan tertindas.
Utang berlebihan dan turunannya adalah ciri-ciri yang mencolok dari mekanisme berbasiskan bunga: utang kemarin dapat dibayar kembali dengan mengambil lebih banyak utang hari ini. Ia tidak hanya menahan pertumbuhan perekonomian, tapi juga melumpuhkan upaya-upaya yang dilakukan oleh Bank Dunia, IMF, dan para pendonor lain yang bertujuan mengentaskan kemiskinan di negara-negara miskin. Ia juga mendistorsikan pembayaran karena perhatian akan penghasilan dan pendapatan yang adil dan sewajarnya disesuaikan dengan hanya sedikit pertimbangan.
Tiada yang peduli siapa yang akan membayar utangnya: generasi mendatang yang manakahdan yang dari manakah? Perilaku seperti ini-penghindaran pembayaran utang yang sedang berjalan-tidak dapat diterima dalam agama mana pun. Dalam Syariah Islami, kewajiban utang dikenakan pertanggungjawaban yang ketat pada Hari Penentuan (akhirat) nanti. Sistem ekonomi syariah.
Permasalahan-permasalahan perekonomian di negara-negara yang belum berkembang (underdeveloped countries = UDCs) sebagian besar muncul dikarenakan akumulasi utang mereka yang berlebihan. Biaya yang timbul dalam bentuk bunga yang harus dibayar oleh pemerintah penerusnya melalui kenaikan tingkat suku bunga, pajak, dan biaya-biaya atas barang-barang konsumsi sarana dan prasarana.
Guna membayar utang-utang tersebut, pemerintah menaikkan pajak tanpa menyediakan fasilitas sosio-ekonomi atau kompensasi apa pun. Penghasilan valuta asing mereka, termasuk di dalamnya hasil ekspor dan pengiriman uang dari tenaga kerja di luar negeri, juga termakan untuk pembayaran utang-utang tersebut.
Hal ini menuntun pada peningkatan bagian modal tanpa risiko, yang berhadapan dengan modal dan bisnis yang mengandung risiko, yang mengakibatkan kegagalan bisnis, pengangguran, dan akhirnya ketidakseimbangan penghasilan serta kekayaan yang sangat mencolok. Ia mengakibatkan hasil-hasil yang mebawa petaka dengan memperkuat kecenderungan akumulasi kekayaan pada sebagian orang bersamaan dengan kelaparan dan kemiskinan dalam skala besar.
Pembelanjaan yang boros dan tidak produktif, baik yang dilakukan oleh individual maupun pemerintah, yang cenderung ditingkatkan oleh mekanisme yang berbasiskan bunga dan ketersediaan kredit yang mudah, mengakibatkan penurunan dalam tabungan, investasi riil, serta kesempatan penciptaan lapangan pekerjaan.
Sistem ini, jika dikombinasikan dengan inflasi, menjadi suatu cara baru bagi ketidakstabilan perekonomian dan kekacauan. Hal ini memengaruhi kelas menengah dan bawah, yang secara bersama-sama merupakan proporsi mayoritas populasi, yang kemudian juga memengaruhi tingkat tabungan nasional, dan akhirnya membawa perekonomian ke dalam lingkaran setan kemiskinan serta ketidakadilan yang mencolok. Ekonomi syariah.
Ikuti kelanjutannya Pertumbuhan Pada Hakikatnya...
