Rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (sumber: detik.com).
Berita
ini tentunya menggembirakan bagi Masyarakat Ekonomi Syariah sebagai
organisasi yang berusaha memajukan sistem ekonomi syariah di Indonesia.
Untuk sekedar mengingat-ingat, berikut sekilas informasi tentang MES.
SEJARAH MES
Masyarakat Ekonomi Syariah yang disingkat dengan MES didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan dengan tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta. Dalam bahasa Inggris MES adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa Arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy.
Organisasi
ini didirikan untuk mensosialisasikan dan mendidik masyarakat tentang
sistem ekonomi syariah secara terstruktur dan berkelanjutan. Karena
sosialiasi yang dilakukan secara sendiri-sendiri, seperti yang dilakukan
oleh Bank Muamalat dan kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan
lainnya, tidak akan memberikan hasil yang signifikan. Menyadari
hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak
seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi yang kemudian dinamakan MES.
Awalnya MES didirikan hanya
untuk di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke
daerah-daerah. Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan
ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan
serupa.
Kemudian
disepakati untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama
organisasi dengan menambah nama daerah di belakang kata MES. Organisasi
MES yang didirikan di daerah tersebut berdiri masing-masing secara
otonom.
Dalam perkembangannya MES berdiri sampai ke luar negeri seperti di Arab Saudi dan Malaysia. Kegiatan
sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah semakin
memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri keuangan syariah
tentunya.
Pendiri
MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga
kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi
syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka
bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan agamanya.
MES
adalah organisasi independen, dan tidak terafiliasi dengan salah satu
partai politik atau Ormas tertentu, namun harus tetap menjalin kerjasama
agar dapat diterima semua pihak. Alhamdulillah, dengan segala
aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di semua kalangan masyarakat,
baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi, pemerintah dan
legislatif baik di dalam maupun luar negeri.
Usaha
MES secara terstruktur dan kontinyu melaksanakan agenda sosialisasi dan
mendidik masyarakat tentang sistem ekonomi syariah telah menampakkan
hasil yang menggembirakan. Kepercayaan masyarakat kepada sistem ekonomi
syariah telah terbukti dengan semakin berkembangnya dunia perbankan
syariah dan usaha berbasis sistem ekonomi syariah lainnya, seperti
asuransi.
VISI
Menjadi
wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha
percepatan pengembangan dan penerapan system ekonomi dan etika usaha
yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia
MISI
1. Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah.
2. Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah.
3. Mendorong
pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi
pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal
investasi maupun pembiayaan.
4. Meningkatkan
hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan
ekonomi dan keuangan syariahMeningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber
daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan
dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah.
Sumber: ekonomisyariah.org
